Sehubungan dengan No. Peng-S-00005/BEI.PLP/06-2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Mengenai Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee)serta mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2024 dan denda untuk Perusahaan Tercatat, maka Bursa mencabut penghentian sementara Perdagangan Saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) di Pasar Reguler dan Tunai terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024.

Dengan demikian, sejak Sesi I tanggal 13 Juni 2024, saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar.

DH

TAMU - PT. Pelayaran Tamarin Samudra Tbk

Rp 15

0 (0%)