Sehubungan dengan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor Peng-S-00025/BEI.PLP/07-2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024, serta mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA

maka Bursa mencabut penghentian sementara Perdagangan Efek kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) di Pasar Reguler dan Tunai terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024.

Dengan demikian, sejak Sesi I tanggal 6 Agustus 2024, Saham JAWA dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar.

DH

JAWA - PT. Jaya Agra Wattie Tbk

Rp 107

+1 (+1,00%)