Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) pada perdagangan tanggal 20 Agustus 2024.

Penghentian sementara perdagangan Saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS).

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

JMAS - PT. Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk

Rp 110

+3 (+3,00%)