Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan

DH

JMAS - PT. Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk

Rp 110

+3 (+3,00%)