Perdagangan saham Singaraja Putra dihentikan sementara dari tanggal 28 Agustus 2024
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) pada perdagangan tanggal 28 Agustus 2024.
Penghentian sementara perdagangan Saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI).
keputusan investasinya di Saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH