Perdagangan saham Jakarta Setiabudi Internasional dihentikan sementara dari tanggal 10 Oktober 2024
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada SahamPT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT), dalam rangka cooling down sebagai bentukperlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukanpenghentian sementara perdagangan Saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk(JSPT) pada perdagangan tanggal 10 Oktober 2024.
Penghentian sementara perdagangan Saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalamsetiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT)
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yangdisampaikan oleh Perseroan.
DH