Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) pada perdagangan tanggal 25 Oktober 2024.

Penghentian sementara perdagangan Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC).

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

INPC - PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk

Rp 290

-32 (-10,00%)