Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

INPC - PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk

Rp 122

-13 (-10,00%)