Perdagangan Saham Mandala Multifinance dihentikan sementara dari tanggal 31 Oktober 2024
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan bahwa keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 14 Oktober 2024 terkait persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 31 Oktober 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH