Perdagangan Jakarta International Hotels & Development dihentikan sementara dari tanggal 4 November 2024
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) pada tanggal 4 November 2024.
Penghentian sementara perdagangan Saham PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD).
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH