Perdagangan Saham Perdana Bangun Pusaka dihentikan sementara dari tanggal 5 November 2024
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. (KONI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. (KONI) pada tanggal 5 November 2024.
Penghentian sementara perdagangan Saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. (KONI) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. (KONI). Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH