Perdagangan Saham Bank Artha Graha Internasional dihentikan sementara dari tanggal 2 Desember 2024
2024-12-02 09:52:14
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 2 Desember 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH
INPC - PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk
Rp 0
0 (0%)