Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

JSPT - PT. Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

Rp 0

0 (0%)