Perdagangan Saham Sekar Bumi dihentikan sementara dari tanggal 19 Desember 2024
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) pada tanggal 19 Desember 2024.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM). Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH