Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) pada tanggal 20 Januari 2025.

Penghentian sementara perdagangan saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP). Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

FIMP - PT. Fimperkasa Utama Tbk

Rp 135

+11 (+9,00%)