Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

FIMP - PT. Fimperkasa Utama Tbk

Rp 0

0 (0%)