Perdagangan Saham Graha Prima Mentari dihentikan sementara dari tanggal 7 Februari 2025
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) dan Waran Seri I PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM-W) pada tanggal 7 Februari 2025.
Penghentian sementara perdagangan Saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sedangkan penghentian sementara perdagangan Waran Seri I PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM-W) dilakukan di Seluruh Pasar, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) dan Waran Seri I PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM-W).
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH