Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

MINA - PT. Sanurhasta Mitra Tbk

Rp 0

0 (0%)