Perdagangan Saham Kapuas Prima Coal dihentikan sementara dari tanggal 13 Februari 2025
- Surat PT Kapuas Prima Coal Tbk (Perseroan) nomor 004/KPC-TBK/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal Penundaan Pembayaran terhadap Dana Amortisasi & Bunga Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E Ke-24 (dua puluh empat); dan
- Ketentuan III.1.5. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek,
Perseroan telah menunda pembayaran amortisasi pokok ke-12 dan bunga ke-24 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2025. Hal tersebut menunjukan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction tanggal 13 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan
DH