Sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01- 2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024 serta mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Duta Anggada Realty Tbk (“DART”) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek DART, maka Bursa mencabut Suspensi Efek DART di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada hari Senin, 17 Februari 2025

Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

DART - PT. Duta Anggada Realty Tbk

Rp 159

-1 (-1,00%)