Unsuspensi perdagangan Grand House Mulia pada 19 Februari 2025
2025-02-19 14:59:09
Sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02- 2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025, dan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek PT Grand House Mulia Tbk di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas Perusahaan Tercatat berikut ini pada hari Rabu, 19 Februari 2025:
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH
HOMI - PT. Grand House Mulia Tbk
Rp 314
-4 (-1,00%)