Perdagangan Saham DCI Indonesia dihentikan sementara dari tanggal 24 Februari 2025
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) pada tanggal 25 Februari 2025.
Penghentian sementara perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII). Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan
DH