Perdagangan Saham PP Properti dihentikan sementara dari tanggal 27 Februari 2025
Berdasarkan pada Keterbukaan Informasi Perseroan nomor 095/EXT/DIR/PPRO/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal Penyampaian Informasi Pembayaran Kewajiban Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 dan Ketentuan III.1.5. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, maka dapat kami sampaikan bahwa efek Perseroan telah disuspensi di Seluruh Pasar sejak tanggal 15 Oktober 2024 dan 14 Januari 2025.
Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Full Call Auction tanggal 27 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. #
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH