Hari, Tanggal

Rabu, 29 Juni 2016

Tempat

Ruang Auditorium, Lantai 3
PT. Smartfren Telecom Tbk
Jl H. Agus Salim 45 Sabang
Jakarta 10340

Waktu

10:00 WIB

Agenda

RUPST:

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (Acquit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut.
  2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan dari tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
  3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
  4. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2016.

RUPSLB:

  1. Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sesuai dengan Peraturan OJK No.37/POJK.04/2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melaksanakan konversi Obligasi Wajib Konversi Tahun 2014 ("OWK 2014")beserta Opsi OWK 2014 menjadi "OWK 2014 seri baru" yang telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Perseroan tanggal 6 Juni 2014, sesuai dengan Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi Beserta Opsi Obligasi Wajib Konversi PT. Smartfren Telecom Tbk dan setiap perubahannya ("Perjanjian Penerbitan OWK 2014).
  3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melaksanakan konversi OWK 2014 dan Opsi OWK 2014 yang telah dikonversi menjadi OWK 2014 seri baru (OWKII") menjadi saham baru seri C Perseroan sesuai dengan ketentuan terkait yang tercantum di dalam Perjanjian Penerbitan OWK 2014.
  4. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan mengeluarkan saham dalam simpanan (portepel) sehubungan dengan pelaskanaan agenda ke-1, ke-2, dan ke-3 tersebut diatas.
FREN - PT. Smartfren Telecom Tbk

Rp 25

-1 (-3,85%)