Hari, Tanggal | Rabu, 29 Juni 2016 |
Tempat | Ballroom, Royal Kuningan Hotel Jl. Kuningan Persada Kav.2 Setiabdi Jakarta 12980 |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | RUPST: - Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
- Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan (acquit de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan lain berkaitan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik.
RUPSLB: - Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan kebendaan sebagian besar atau seluruh asset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung kepada para krediturnya, baik kreditur Perseroan maupun kreditur dari anak perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada (i) mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg/avaliste) (ii) gadai atas sebagian atau seluruh saham saham yang dimiliki dan dikuasai Perseroan pada anak perusahaan baik secara langsung atau tidak langsung maupun efek lainnya (iii) fidusia atas tagihan-tagihan rekening bank, klaim asuransi, persedian (inventory), rekening escrow Perseroan dan atau anak perusahaan (iv) jaminan atau agunan atau hak jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak tidak bergerak milik Perseroan dan anak perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh Perseroan maupun anak perusahaan, baik sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Perseroan Terbatas.
|
BRMS - PT. Bumi Resources Minerals Tbk
Rp 360
+8 (+2,27%)