Hari, Tanggal | Rabu, 7 September 2016 |
Tempat | Gedung Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav.21 Jakarta 12920 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), termasuk : - Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
BPFI - PT. Woori Finance Indonesia Tbk
Rp 308
-6 (-2,00%)