Hari, Tanggal | Rabu, 26 Oktober 2016 |
Tempat | Mercantile Athletic Club World Trade Center, Lantai 18 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31 Jakarta 12920 |
Waktu | 15:30 WIB |
Agenda | - Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("Penawaran Umum Terbatas"), termasuk:
- Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas; dan
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan rencana Penawaran Umum Terbatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan sebagian atau seluruh harta kekayaan atau aset Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih atau memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dalam rangka memperoleh pinjaman, kredit dan/atau fasilitas lainnya dari satu atau lebih bank, lembaga keuangan dan/atau pihak ketiga lainnya dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penjaminan kekayaan bersih Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
|
FASW - PT. Fajar Surya Wisesa Tbk
Rp 0
0 (0%)