Hari, Tanggal

Jumat, 11 November 2016

Tempat

Mercure Convention Center
Jl. Pantai Indah, Ancol Jakarta BayCity
Jakarta 14430

Waktu

14:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan atas (i) rencana akuisisi 100% saham dalam PT Network Quality Indonesia (NQI) (Pembelian Saham NQI) dan (ii) rencana pemberian hutang pemegang saham kepada NQI oleh Perseroan (Hutang Pemegang Saham) setelah akuisisi NQI selesai (seluruhnya, Rencana Transaksi), yang seluruhnya bernilai lebih dari 50% ekuitas Perseroan dan karenanya merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.KEP- 614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama;
  2. Persetujuan (i) Pembelian Saham NQI berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement) tanggal 3 Oktober 2016 (NQI-CSPA) yang ditandatangani oleh (A) Perseroan dan PT Centratama Menara Indonesia keduanya sebagai pembeli, (B) Sugiman Halim dan Muhammad Fitno keduanya sebagai pemegang saham penjual, dan (ii) pembelian saham dalam PT MAC Sarana Djaya (Pembelian Saham MAC) oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement) tanggal 3 Oktober 2016 (MAC-CSPA) yang ditandatangani oleh (A) Perseroan sebagai pembeli dan (B) Muhammad Fitno sebagai pemegang saham penjual, serta (iii) pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk membuat, menandatangani, melaksanakan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan NQI-CSPA dan MAC-CSPA (sebagaimana diubah, ditambah dari waktu ke waktu);
  3. Persetujuan untuk Perseroan memberikan pemberian Hutang Pemegang Saham setelah penutupan transaksi pengambilalihan NQI berdasarkan NQI-CSPA dan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk membuat, menandatangani, melaksanakan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan Hutang Pemegang Saham;
  4. Persetujuan atas rencana Perseroan dalam melakukan Penawaran Umum Terbatas III dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT III) berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 20.788.976.600 saham baru dengan tujuan penggunaan dana antara lain untuk mendanai Rencana Transaksi;
  5. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.500.000.000 saham dan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan jumlah sebanyakbanyaknya sebesar 20.788.976.600 saham sehubungan dengan pelaksanaan PUT III;
  6. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor serta ketentuan penutup dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PUT III.
CENT - PT. Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk

Rp 41

0 (0%)