Hari, Tanggal | Rabu, 14 Desember 2016 |
Tempat | Four Points Jl. MH. Thamrin No.9 Menteng Jakarta 10350 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) dari Rp500 per saham menjadi Rp100 per saham, yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham sesuai dengan kondisi pasar modal dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan instansi yang berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana saham-saham Perseroan dicatat dan diperdagangkan.
- Persetujuan untuk mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan khususnya sehubungan dengan pengubahan Pasal 4 Anggaran Dasar sehubungan dengan pengubahan nilai nominal saham Perseroan dalam rangka pemecahan saham (stock split).
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas II), termasuk Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas II.
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
|
PSKT - PT. Red Planet Indonesia Tbk
Rp 30
0 (0%)