Hari, Tanggal

Rabu, 28 Desember 2016

Tempat

Hotel Alila Jakarta 
Jl. Pecenongan Kav. 7-17 
Jakarta 10210

Waktu

10:00 WIB

Agenda

  1. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), penggantian Dewan Komisaris Perseroan harus terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda ini di dalam RUPSLB.
  2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, perubahan Anggaran Dasar Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda ini di dalam RUPSLB.
BUVA - PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk

Rp 61

-5 (-8,00%)