Hari, Tanggal | Selasa, 10 November 2015 |
Tempat | Mutiara Ballroom, The Ritz Carlton, Lower Ground Floor Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav.1.1 No.1 Jakarta 12950 |
Waktu | |
Agenda | RUPST: - Persetujuan pemberian dispensasi atas keterlambatan Direksi Perseroan menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2014 melewati batas waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
- Persetujuan Laporan Tahunan 2014 termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
- Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2014.
- Penetapan Remunerasi tahun 2015 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit perhitungan tahunan Perseroan tahun buku 2015
RUPSLB: - Persetujuan atas rangkaian transaksi Perseroan yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.2 (Bapepam LK) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama dan merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan IX.E.1 (Bapepam LK) tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, sebagai berikut:
- Persetujuan atas pinjaman dari anak perusahaan Perseroan, PT. Nusa Tambang Pratama kepada Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan PT. Nusantara Pratama Indah.
- Persetujuan atas pinjaman dari anak perusahaan Perseroan, PT. Nusa Tambang Pratama kepada Bhira Investment Ltd.
- Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan merujuk pada Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
|
BIPI - PT. Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk
Rp 88
0 (0%)