Hari, Tanggal | Selasa, 18 April 2017 |
Tempat | Hotel Dharmawangsa Jl. Brawijaya Raya No.26 Kebayoran Baru Jakarta 12160 |
Waktu | 09:00 WIB |
Agenda | RUPST: - Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
- Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan
- Pengesahan laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017.
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
RUPSLB: - Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN), dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
- Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan nilai nominal setiap saham.
- Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) serta penggantian (indemnifikasi) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat maupun yang pernah menjabat, yang menjadi Pihak dalam perkara hukum yang sudah diputus oleh Pengadilan maupun permasalahan hukum lainnya yang dihadapi Perseroan, sepanjang (i) telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku dan (ii) keputusan atau tindakan yang telah diambil diyakini oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sebagai yang terbaik bagi kepentingan Perseroan.
|
BFIN - PT. BFI Finance Indonesia Tbk
Rp 905
+15 (+2,00%)