Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi II perdagangan efek hari Senin tanggal 14 Agustus 2017.

Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap efek perseroan di harapkan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan khususnya terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh perseroan.

DGIK - PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk

Rp 82

-1 (-1,00%)