Hari, Tanggal

Jumat,29 September 2017

Tempat

Ruang Rapat Bakrie Tower Lantai 25
Rasuna Epicentrum,Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan

Waktu

14:00 WIB

Agenda

RUPST:

  1. 1. Persetujuan atas penyelenggaraan RUPS Tahunan yang telah lewat waktu dan meratifikasi seluruh tindakan direksi dan dewan komisaris perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPS Tahunan.

    2. Persetujuan atas laporan Tahunan Direksi mengenai kegiatan dan pengurusan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan pengesahan atas laporan keuangan perseroan (yang terdiri dari Neraca dan laporan Laba Rugi Perseroan) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota direksi atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota dewan komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku perseroan yag berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.

    3. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2017 apabila diperlukan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya.

    4. Persetujuan penetapan jumlah gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris serta melimpahkan kewenangan kepada dewan komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris perseroan.

    5. Persetujuan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan sesuai ketentuan pasal 15 ayat 4 anggaran dasar perseroan,anggota dewan komisaris diangkat oleh RUPS dan sesuai ketentuan pasal 15 ayat 7 anggaran dasar perseroan, perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota dewan komisaris

RUPSLB:


          Persetujuan untuk menjaminkan seluruh atau                     sebagisan besar aset dan/atau kekayaan perseroan           dan/atau anak-anak perusahaan perseroan atau                 untuk menerbitkan jaminan perusahaan (Corporate             Guarantee) dalam rangka pendanaan (Financing)               dan/atau pendanaan kembali (Refinancing).

ENRG - PT. Energi Mega Persada Tbk

Rp 212

-10 (-5,00%)