Penghapusan pencatatan efek Permata Prima Sakti pada 16 Nopember 2017
2017-10-19 14:13:33
Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT. Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 16 Nopember 2017.
Selanjutnya, proses penghapusan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:
Tindakan | Tanggal |
Perdagangan di Pasar Negosiasi selama 20 Hari Bursa | 19 Oktober 2017 - 15 Nopember 2017 |
Efektif Delisting | 16 Nopember 2017 |
Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
TKGA - PT. Permata Prima Sakti Tbk
Rp 0
-1.800 (0%)