Penghapusan pencatatan efek Lamicitra Nusantara pada 28 Desember 2017
2017-12-27 18:07:41
Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT. Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 28 Desember 2017.
Selanjutnya, proses penghapusan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:
Tindakan | Tanggal |
Perdagangan di Pasar Negosiasi selama 20 Hari Bursa | |
Efektif Delisting | 28 Desember 2017 |
Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
LAMI - PT. Lamicitra Nusantara Tbk
Rp 0
-368 (0%)