Hari, Tanggal

Jumat, 30 Januari 2018

Tempat

Kantor Perseroan
Jl. Gunung Sahari III No. 12A Lt. 4 
Jakarta 10610

Waktu

14:00 WIB

Agenda

Persetujuan atas rencana penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam-LK No.IX.D.4, termasuk persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4 ayat 2 mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan terkait penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Terlebih Dahulu tersebut, serta pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut.
SDMU - PT. Sidomulyo Selaras Tbk

Rp 25

0 (0%)