Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan ketentuan V.1 Peraturan Bursa No.I-A, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan Denda atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut dan memberikan batas waktu kepada PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) untuk memenuhi ketentuan dimaksud sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

Atas dasar hal tersebut diatas, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek GEMS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan Efek hari Rabu, 31 Januari 2018.

GEMS - PT. Golden Energy Mines Tbk

Rp 10.300

+125 (+1,23%)