Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT. Express Transindo Utama Tbk (TAXI), dalam rangka cooling down, PT. Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham TAXI pada perdagangan tanggal 21 Maret 2018.

Penghentian sementara perdagangan saham TAXI tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham TAXI.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

TAXI - PT. Express Transindo Utama Tbk

Rp 8

-1 (-11,00%)