Menunjuk surat Kustodian Efek Indonesia (KSEI) No.KSEI-4609/DIR/0318 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-15 atas Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014 yang diumumkan di website KSEI, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT. Express Transindo Utama Tbk (TAXI; TAXI01) diseluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 2 April 2018, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT. Express Transindo Utama Tbk.

TAXI - PT. Express Transindo Utama Tbk

Rp 8

-1 (-11,00%)