Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT. Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), dalam rangka cooling down, PT. Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK pada perdagangan tanggal 2 April 2018.

Penghentian sementara perdagangan saham PKPK tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PKPK.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

PKPK - PT. Perdana Karya Perkasa Tbk

Rp 770

-5 (-1,00%)