Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT. Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), PT. Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak perdagangan tanggal 5 April 2018 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

PKPK - PT. Perdana Karya Perkasa Tbk

Rp 810

+15 (+1,85%)