Sehubungan dengan pembayaran yang telah dilakukan oleh Perseroan atas bunga ke-15 (lima belas) dan denda keterlambatan Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014 , Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT. Express Transindo Utama Tbk (TAXI;TAXI01) di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek tanggal 5 April 2018.

Bursa meminta kepada semua pihak untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi Perseroan khususnya mengenai pemenuhan kewajiban Perseroan pada masa mendatang.

TAXI - PT. Express Transindo Utama Tbk

Rp 2

0 (0%)