Sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT. Express Transindo Utama Tbk (TAXI)sebesar Rp179 atau -56.83%, yaitu dari harga penutupan Rp315 pada tanggal 16 Oktober 2015 menjadi Rp136 pada tanggal 12 November 2015, maka PT. Bursa Efek Indonesia perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT. Express Transindo Utama Tbk (TAXI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai perdagangan sesi I tanggal 13 November 2015 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

TAXI - PT. Express Transindo Utama Tbk

Rp 8

-1 (-11,00%)