Hari, Tanggal

Rabu, 30 Mei 2018

Tempat

PT. Smartfren Telecom Tbk 
Ruang Auditorium Lantai 3 
Jl. H. Agus Salim N0.45 Sabang
Jakarta 10340

Waktu

14:00 WIB

Agenda

RUPST:

  1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut.
  2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
  3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir ada tanggal 31 Desember 2018, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
  4. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018.

RUPSLB:

  1. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 (OWK 2014) menjadi saham baru seri C Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 Beserta Opsi Obligasi Wajib Konversi II PT. Smartfren Telecom Tbk , dan setiap perubahannya (Perjanjian Penerbitan OWK 2014) yang telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 6 Juni 2014.
  2. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi Obligasi Wajib Konversi III Tahun 2017 (OWK 2017) menjadi saham baru seri C Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi III Tahun 2014 Beserta Opsi Obligasi Wajib Konversi III PT. Smartfren Telecom Tbk , dan setiap perubahannya (Perjanjian Penerbitan OWK 2017) yang telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 29 November 2017.
  3. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan agenda ke-1 dan ke-2 di atas.
  4. Persetujuan perubahan Pasal 3 ayat 2 huruf c Anggaran dasar Perseroan.
FREN - PT. Smartfren Telecom Tbk

Rp 23

0 (0%)