Hari, Tanggal

Jumat, 8 Juni 2018

Tempat

Sinar Mas Land Plaza Menara II, Lantai 39 
Jl. MH. Thamrin No.51 
Jakarta 10350

Waktu

09:30 WIB

Agenda

RUPST:

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sekaligus memberikan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2017, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017.
  3. Persetujuan atas remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2017.
  4. Penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku - buku Perseroan untuk tahun buku 2018 dan memberi wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.

RUPSLB:

    1. Persetujuan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara mengeluarkan Saham Baru, dimana penambahan modal tersebut paling banyak 10% dari modal disetor sesuai dengan POJK Nomor: 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 29 Desember 2014.
    2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu peningkatan modal disetor dan modal ditempatkan Perseroan serta perubahan data Perseroan tentang susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih dahulu tersebut.
    3. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan pengeluaran saham baru Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengeluaran saham baru Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  1. Persetujuan mencatatkan semua saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan pada PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan kembali keputusan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya dalam akta notaris, membuat atau meminta dibuatkan segala segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/penjabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada instansi pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran maupn pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain tanpa ada yang dikecualikan.
  3. Laporan perubahan susunan Komite Audit Perseroan.
SMMA - PT. Sinar Mas Multiartha Tbk

Rp 14.600

0 (0%)