Agenda | 1.Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan dan anak usaha Perseroan untuk memperoleh Fasilitas Perbankan termasuk namun tidak terbatas pada penambahan,perubahan dan perpanjangan- perpanjangannya menyangkut fasilitas Perbankan yang diterima dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI),berkedudukan dan berkantor pusat diJakarta termasuk cabang-cabangnya di seluruh Indonesia dan/atau Lembaga Perbankan lainnya termasuk cabang-cabangnya diseluruh Indonesia,dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, 2.Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian aset milik Perseroan, baik benda bergerak maupun benda tidak beergerak terutama tetapi tidak terbatas pada jaminan fidusia pendapatan dan jaminan fidusia lainnya,gadai saham dan kuasa menjual saham,tanah dan bangunan yang di ikat secara SKMHT/APHT dan kuasa menjual aset guna menjamin pinjaman Perseroan dan anak usaha Perseroan kepada PT.Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan/atau Lembaga Perbankan lainnya tersebut termasuk penambahan,perubahan dan perpanjangan pinjamannya dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Peerseroan. 3.Memberikan persetujuan kepada pemegang saham mayoritas Perseroan yaitu PT.Surya Cipta Inti Cemerlang (SCIC),berkedudukan di Jakarta untuk menjaminkan seluruh atau sebagian sahamnya di Perseroan dan kuasa menjual saham guna menjamin pinjaman Peerseroan dan pinjaman anak usaha Perseroan kepada PT.Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan/atau Lembaga Perbankan lainnya termasuk penambahan,perubahan dan perpanjangan perjanjiannya dengan syarat-syarat dan ketentuan yang di anggap baik oleh SCIC tersebut. 4.Memberikan pesetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian aset milik anak usaha Perseroan yaitu PT Nirmala Kencana Mas (NKM),baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak terutama tetapi tidak terbatas pada jaminan fidusia pendapatan dan jaminan fidusia lainnya, tanah dan bangunan yang diikat SKMHT/APHT dan kuasa menjual aset,menjaminkan saham dan memberikan kusa menjual saham milik perseroan yang terdapat di dalam PT Nirmala Kencana Mas (NKM),berkedudukan di Jakarta,guna menjamin pinjaman Perseroan dan anak usaha Perseroan kepada PT.Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan/atau Lembaga Perbankan lainnya tersebut termasuk penambahan,perubahan dan perpanjangan perjanjiannya dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan 5.Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian aset milik anak usaha Perseroan yaitu PT Sejahtera Abadi Solusi (SAS),baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak terutama tetapi tidak terbatas pada jaminan fidusia pendapatan dan jaminan fidusia lainnya,tanah dan bangunan yang diikat SKMHT/APHT dan kuasa menjual aset,menjaminkan saham dan memberikan kuasa menjual saham milik Perseroan yang terdapat dalam PT Sejahtera Abdi Solusi (SAS) berkedudukan di Surabaya,guna menjamin pinjaman Perseroan dan anak usaha Perseroan kepada PT.Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)dan/atau Lembaga Perbankan lainnya termasuk penambahan,perubahan dan perpanjangan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan. |