Merujuk Kepada Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No.KSEI-8501/DR/0618 tanggal 22 Juni 2018 perihal Penundaan Pembayaran Bunga ke-6 (enam belas)atas Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014,maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI;TAXI01) di seluruh Pasar terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 25 Juni 2018,hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Express Transindo Utama Tbk.

TAXI - PT. Express Transindo Utama Tbk

Rp 2

0 (0%)