Suspensi Perdagangan BLTA, KARK, TRUB pada 1 Juli 2013
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2012, dan merujuk pada ketentuan II.6.3, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150,000,000 kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Pencatatan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.
Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 Juni 2013 terdapat 7 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2012 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
No. | Kode | Nama Perusahaan Tercatat | Status | Keterangan Perdagangan Efek |
1 | BLTA | PT. Berlian Laju Tanker Tbk | Belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan 2012 dan belum melakukan pembayaran denda. | Suspen di seluruh Pasar sejak tanggal 25 Januari 2012. |
2 | KARK | PT. Dayaindo Resources International Tbk | Belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan 2012 dan belum melakukan pembayaran denda. | Suspen di Pasar Reguler dan Tunai sejak tanggal 24 Juli 2012. |
3 | TRUB | PT. Truba Alam Manunggal Engineering Tbk | Belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan 2012 dan belum melakukan pembayaran denda | Aktif di seluruh Pasar. |
Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT. Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak tanggal 1 Juli 2013, sesi I Perdagangan Efek. Dan memperpanjang suspensi perdagangan Efek PT. Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) dan PT. Dayaindo Resources International Tbk (KARK).