Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Sunson Textile Manufacturer Tbk.(SSTM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari kamis,tanggal 2 Agustus 2018,Dengan demikian sejak sesi tersebut,Efek Perseroan dapat diperdagangkan di seluruh Pasar

SSTM - PT. Sunson Textile Manufacturer Tbk

Rp 180

0 (0%)